Adsense

Sukandar : Dana Pinjaman PEN Jangan Diributkan

Solusi Pemkab Tebo, tentang pemulihan ekonomi dengan melakukan pengajuan pinjaman sebesar Rp150 miliar melalui program PEN Kementerian Keuangan menimbulkan reaksi di masyarakat. Suara sumbang terkait rencana bupati Tebo, Sukandar ini dinilai melemahkan kuantitas pembangunan daerah ke depan.

Pasalnya, pinjaman yang diajukan ini, di akhir masa jabatan dan dengan skema pengembalian selama 8 tahun. Artinya jika nantinya disetujui maka Bupati Tebo dua periode yang akan datang wajib membayar hutang tersebut.

Menanggapi ini, Bupati Tebo Sukandar menyatakan bahwa pengajuan pemerintah kabupaten Tebo masih jadi bahan evaluasi Kementerian Keuangan. Karena mengingat dan menimbang bahwa kondisi APBN, pemerintah pusat masih fokus pada program vaksinasi.

”Bisa kemungkinan Tebo dapat, bisa juga kemungkinan apa yang kita ajukan tidak dapat. Walaupun secara persyaratan kabupaten Tebo memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman itu,” katanya.

Namun, Sukandar juga tidak membantah bahwa kabupaten Tebo sudah masuk di dalam daftar 40 kabupaten yang telah terverifikasi bakal penerima pinjaman tersebut. Namun kembali melihat kekuatan dari APBN, apabila nantinya cukup bisa saja Tebo dapat bagian.

”Kalau ternyata kondisi keuangan (APBN, red) tidak memungkinkan, Tebo tidak dapat. ya, tolong jangan diributkan dulu, ini untuk memperbaiki infrastruktur kabupaten Tebo,” harap Sukandar

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Nazar Efendi menjelaskan agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat kabupaten Tebo. Dia mengatakan bahwa pinjaman ini berbeda dengan pinjaman yang telah diberikan kepada kabupaten lain.

” Kalau ini memang program pemerintah yang munculnya karena Covid 19 ini tadi. Program ini baru dua tahun berjalan. Dengan PMK 105 itu diatur subsidi bunga dari kementerian keuangan,” katanya

Menurut tidak semua kabupaten dapat program PEN ini. Indikator penerima dinilai dari kesehatan keuangan APBDnya. Karena program (PEN) ini dari pusat dalam hal ini tidak memerlukan persetujuan DPRD tetapi sifatnya hanya pemberitahuan saja.

Masih kata Nazar, jangka waktu pengembalian ada tiga pilihan waktunya. Ada yang selama tiga tahun, lima tahun dan delapan tahun. Pemerintah memilih jangka waktu selama delapan tahun anggaran karena perhitungan bunganya lebih kecil. Itupun transfer dari pusat ke kas daerah secara bertahap sesuai progres pekerjaan dan evaluasi pusat

”Pembayarannya dilakukan pemotongan langsung dari transfer anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Bukan duit dari kita keluar lagi tidak, artinya auto debit,” katanya. (ari)

Posting Komentar

0 Komentar