PortalBungo.ID - Wow, lagi dan lagi  Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo

Berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu.


Dengan Waktu dan tempat kejadian, Pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul  19 : 30 wib di belakang invis karaoke, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.


Pelaku yang berinisial "RF" laki-laki umur 25 tahun tahun warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir kabupaten Merangin, dengan temannya berinisial "MR" laki-laki umur 19 tahun seorang pelajar/mahasiswa warga desa Pasar Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, kabupaten Merangin.


Barang bukti yang diamankan Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, 1(satu) buah kotak rokok merk MAGNUM warna biru yang berisi 1(satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. 1(satu) unit handpone merk nokia warna biru. 1(satu) unit sepeda motor merk V – IXION warna hitam tanpa nopol.


Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro melalui Paur Humas Poles Bungo M Noer membenarkan kronologis penangkapan tersebut bahwa, pada hari Selasa 31 Agustus  2021 sekira pukul 19 : 30 wib telah di amankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang di lakukan penangkapan oleh anggota opsnal satresnarkoba polres bungo.


Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di belakng INVIS KAROKE di Kelurahan Batang Bungo. berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan. tepat pada tanggal 31 agustus 2021 sekira pukul 19:30 wib tim opsnal mengamankan 2(dua) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku penyalahguna narkotika.


"yang saat di amankan dan di lakukan penggeledahan di saksikan warga setempat berhasil menemukan 1(satu) buah kotak rokok merk MAGNUM yang di dalam nya berisi 1(satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, selanjut tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan" jelas paur humas polres Bungo.


Setelah barang bukti yang ditemukan maka 2(dua) orang laki-laki tersebut dibawa ke mapolres bungo guna pengsutan lebih lanjut. Atas tidakkan yang telah di lakukannya maka mereka berdua kena Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 )  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.(Lid)