Hal ini terungkap setelah Satres Narkoba mengamankanya di Perumnas Residen Pelangi Blok G No.06 Desa Manggul Kecamatan Lahat, Lahat, Sumsel pada Rabu sore kemarin sekitar pukul 17:30 Wib.
Dari tangan ibu muda ini, petugas Satres Narkoba mendapati barang bukti Dua butir pil berwarna hijau yang di duga kuat adalah narkoba jenis Ekstasi.
Peristiwa penangkapan bermula ketika warga sekitar sudah mulai resah dengan aktivitas yang di lakukan tersangka yang sering mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka.
Bermodal informasi dari warga petugas Satres Narkoba bergerak cepat dan meringkus tersangka dirumahnya.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti Ekstasi yang di sembunyikan di dalam kaleng minuman yang di simpan di dasbor samping mobil jenis Toyota Agya warna merah No.Pol BG 1540 EI.
Kapolres Lahat AKBP, Ahmad Gusti Hartono,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Telah kita amankan seorang wanita muda yang diduga pengedar narkoba, dari tangan tersangka kita temukan barang bukti Du butir Ekstasi,” terang Zulfikar.
Sementara saat ini tersangka Krismonika Gusta berikut barang bukti Ekstasi dan kendaraan telah di amankan di Mapolres Lahat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Red)


3 Komentar
http://lahatonline.com/260673-dinyatakan-tak-bersalah-krismonika-datangi-propam-polda-sumsel.html
BalasHapusMohon kepada Redaksi Tolong di hapus Beritanya... Lain kali Kalau buat Judul berita tolong ya... Pakai Azas praduga tak bersalah.... Jangan langsung memvonis...
BalasHapusPALEMBANG – Di dampingi keluarga dan Penasehat Hukumnya dari YLBHI-Palembang Krismonika Mendatangi Bid Propam Polda Sumsel (Selasa, 19/07/2022).
BalasHapusLaporan dengan Nomor : Lp-64/VII/Yan.2.6/2022/Yanduan di Terima oleh Brigpol Yogi Akbar.M di tanda tangani juga oleh Kasubag yanduan Bid Propam Polda Sumsel Kompol Median Utama. S.ik
Kedatangan Krismonika berkaitan dengan adanya Dugaaan Rekayasa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat yang pada waktu itu di Pimpin Oleh AKP.Zulfikar,SH yang membuatnya harus Mendekam di dalam Penjara selama 1,4 Tahun sampai di nyatakan bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Pada rabu ,20 Januari 2021 tahun lalu sekitar jam 15.50 Wib,saat sedang tidur siang bersama Putrinya, Rumah kediaman Krismonika di datangi belasan Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang di Pimpin langsung oleh Kasat Narkoba yang pada waktu Itu di Jabat Oleh AKP.ZULFIKAR,SH .kemudian di tangkap dan di penjarakan atas tuduhan Kepemilikan 2 (dua) Butir Pil Extasy , yang mana barang bukti tersebut di temukan dari hasil penggeledahan berulang-ulang terhadap mobil Toyota Agya Merah No.Pol BG 1540 EI yang terparkir di garasi samping rumahnya.
Pada saat hari mulai gelap menjelang Adzan Maghrib dan para tetangga yang menyaksikan penggeledahan sebelumnya sudah pulang semua.
Sempat ada jeda karena menunggu 2 (dua) orang anggota Polisi yang pergi dari rumahnya ke kantornya dengan alasan mengambil alat test urine dan kembali lagi .pada saat di lakukan test Urine dan Hasilnya Negatif Narkoba.
Tiba-tiba Polisi melakukan penggeledahan lagi dan sesaat kemudian mengaku menemukan 2 (dua) Butir Pil Extasy dari dalam kaleng Minuman Merk Hemaviton C-1000 yang pada penggeledahan sebelumnya sudah di Periksa dan tidak di temukan narkoba apapun.
Atas tuduhan tersebutlah Monik harus menderita lahir dan bathin menjalani hari-hari kelam yang menyedihkan dalam penjara .