Pelaku
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2
(dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pencabulan Anak
Dibawah Umur dan Penadah Barang Curian. Pada Sabtu (6/6) pukul 12:30 WIB.
Diketahui pelaku utama Tindak Pidana Pencurian ialah
berinisial AK (28) asal dusun Pulau Pekan Kec. Bungo Dani, dan J (30) asal
dusun Danau Buluh Kec. Pasar Muara Bungo merupakan pelaku Penadah Barang Hasil Curian.
Kejadian bermula pada Minggu, 28 April saat AK memulai aksi
kejahatannya dengan mencabuli seorang anak dibawah umur, sebut saja namanya
Mawar (12) di Dusun Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani. Aksi kejahatan ini
berhasil digagalkan, karena Ayah korban terbangun dan mendengar panggilan
putrinya. Pelaku sempat tertangkap basah dengan bersembunyi ditumpukkan kain.
Namun pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
Pada Kamis, 7 Mei pukul 03:00 WIB, AK kembali melancarkan
aksi kejahatannya. Kejadiannya berawal saat Pengadu (korban) pulang dari beli
rokok, sesampainya di gudang ACC Muara Bungo, Dusun Pulau Pekan, AK hendak
meminjam spm Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BH 4490 ZQ kepada si korban,
dengan modus ke ATM untuk deposit. Namun, sampai sekarang spm milik korban tak
kunjung dikembalikan. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.
Rupanya AK masih belum puas dengan tindak kejahatan yang ia
lakukan sebelumnya. Pada 13, Mei sekira pukul 03:30 WIB, aksi yang ketiga
kalinya pun dilancarkan. Diketahui, AK berhasil menggondol 3 buah HP sekaligus, bermerk
VIVO Y12, OPPO A71 dan Xiaomi 5. Kejahatan ini ia lakukan pada sebuah
rumah yang terletak di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani. Korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan AK, membuat para korban
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo guna pengusutan
lebih lanjut. Kemudian Tim Jatanras Polres Bungo bergerak cepat untuk melakukan
penyelidikan di TKP dan beruntungnya mereka mendapatkan informasi yang
menyebutkan pelaku sedang berada di Dusun Pulau Pekan, pada Sabtu (6/6).
Setelah Tim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial AK,
selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1
(satu) orang pria lainnya yang diduga terlibat dalam Penadah Barang Hasil
Curian. Pelaku tersebut berinisial J (30) warga Dusun Danau Buluh, diamankan
oleh Tim Jatanras saat sedang berada di rumahnya.
Barang bukti
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, barang bukti yang
berhasil disita adalah 1 (satu) unit spm Honda Beat warna hitam bernopol BH 4490 ZQ, 1 (satu) unit
HP merk Xiaomi warna putih dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam. Diketahui bahwa
pelaku yang berinisial AK merupakan Residivis Narkoba, Pencurian dan
Pemberatan.(A2)
0 Komentar