Portal Bungo, Liputan Dusun - Supriadi Datuk Rio Dusun Sirih Sekapur kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Resmi di berhentikan dari jabatan nya Sebagai Rio Dusun Sirih Sekapur, Rabu (27/04/2022).

Menindak lanjuti surat keputusan Bupati Bungo Nomor :143/DPMD tahun 2022 tentang pemberhentian Rio sirih sekapur kecamatan Jujuhan.

Penyerahan SK pemberhentian Rio Dusun Sirih Sekapur di serahkan langsung oleh Camat Jujuhan Muhammad Tafsir, S.ST, Sekdus dusun sirih sekapur dan BPD.

Acara penyerahan SK pemberhentian Rio dusun Sirih Sekapur bertempat di aula kantor Camat Jujuhan kabupaten Bungo.

Turut hadir Keterwakilan Kapolsek Jujuhan, Ketua LAM Kec.Jujuhan, Pemdus Dusun Sirih sekapur, Ketua BPD dan Anggota, Ketua karang taruna,Tokoh masyarakat Dusun Sirih sekapur dan keterwakilan lainya.

Muhammad Tafsir, S.ST selaku camat Jujuhan membenarkan bahwa pada hari Rabu tgl 27 April Tahun 2022 serah terima SK keputusan Bupati Bungo pemberhentian saudara Datuk Rio dusun sirih sekapur .

Kami juga berharap kepada ketua BPD dan Anggota agar mengadakan musyawarah tentang menunjukkan pelaksaan tugas atau PJS Rio dusun sirih sekapur agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.tutup nya.

Ari Darmawansyah Ketua BPD dusun sirih sekapur sesudah nya serah terima SK keputusan Bupati Bungo tentang pemberhentian Rio dusun sirih sekapur kami Selaku BPD sesegera mungkin akan melaksanakan rapat BPD untuk menunjuk PJs Rio dusun sirih Sekapur.ujar Ari Darmawansyah.(hen)