PortalBungo.ID - Hari demi hari peredaran Narkotika dan kriminalitas di kabupaten Bungo kian hari kian marak, dengan ini Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo berhasil mengamankan 1 (satu) orang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu
Dengan waktu dan tempat kejadian, Pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 19 : 00 wib di simpang sungai buluh kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo. Dengan pelaku yang berinisial "APW" laki-laki berumur 30 tahun berkerja sebagai buru tani warga dusun danau kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo, sungai buluh kecamatan rimbo tengah kabupaten Bungo.
Dengan ini tim srigala codet restic polres Bungo berhasil mendapatkan, 1(satu) buah plastik warna hitam yang berisi. 1(satu) plastik klip yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu. 5(lima) bungkus plastik klip kosong. 1(satu) unit handpone merk oppo warna hitam kombinasi abu-abu.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui paur humas polres Bungo Noer membenarkan kronologis penangkapan bahwa, Pada hari Senin 30 Agustus 2021 sekira pukul 19 : 00 wib telah di amankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang di lakukan penangkapan oleh anggota opsnal Satresnarkoba.
Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat. bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di sungai buluh kecamatan rimbo tengah kabupaten Bungo berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut.
"tepat pada tanggal 30 agustus 2021 sekira pukul 19 : 00 wib tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat yang di informasikan sebelum nya tersebut dan saat melakukan penggerebekan tim opsnal mengamankan seorang laki-laki yang mengaku yang berinisial "APW" yang di setelah di amankan tim opsnal melakukan penggeledahan di saksikan warga setempat," katanya dengan singkat.
Selanjut nya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa laki-laki tersebut ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Berat barang bukti sementara 0,34 gram.
Atas tindakan yang dilakukannya, maka laki-laki ini di jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lid)
0 Komentar