Barang bukti yang diamankan
1(satu) buah kertas permen kis warna biru yang di dalam nya berisi 1(satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu. 1(satu) unit sepeda motor merk honda supra warna merah hitam dengan nopol BH 5465 KS.1(satu) unit handpone nokia senter warna hitam dengan imei (355805099026026) 1(satu) unit handpone merk evercros warna putih dengan Imei (35795062709848).Berat BB sementara 0,22 gram.
Kasat Resnarkoba membenarkan Lumbrian H.P, SIK.,MH. Kejadian berawal dari informas masyarakat bahwa ada warga pasir putih kecamatan cadika dengan ciri yang di informasikan sering membeli paket narkotika jenis sabu di kampung lubuk.
"berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo saat melakukan penyelidikan melihat orang dengan ciri yang di informasikan sebelum nya tersebut keluar dari kampung lubuk menggunakan sepeda motor yang di curigai telah membeli paket narkotika jenis sabu, selanjut nya tim opsnal melakukan pembuntutan hingga sampai saat pengemudi sepeda motor tersebut berhenti di JL. Rangkayo Hitam kelurahan Cadika kecamatan Pasir Putih kemudian tim opsnal satresnarkoba polres bungo langsung mengamankan nya dan melakukan penggeledahan yang di saksikan warga sipil dan berhasil menemukan 1(satu) buah kertas permen kis warna biru yang di dalam nya berisi 1(satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu," terang kasat.
Selanjut nya tim opsnal satresnarkoba mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa pelaku ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan yaitu, 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)



0 Komentar