PortalBungo.ID - Lagi dan lagi Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo kembali mengungkap kasus dan mengamankan 2(dua) orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, kedua pemuda tersebut diamankan pada hari Jumat (27/07/2021) sekira pukul 00:15 dini hari, berlokasi di Lorong Seroja, RT 06, RW 02 Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pelaku yang berinisial A-P (35) warga RT 08 RW 03 Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan D-F (26) warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, mereka diamankan dengan barang bukti Sabu dan Ganja.
Adapun tindak pidana tersebut terjadi, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pesta dan transaksi narkotika jenis Sabu di Lorong Seroja, RT 06, RW 02 Kecamatan Pasar Muara Bungo, berdasarkan informasi tersebut Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang sedang nongkrong dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Al hasil Tim menemukan barang haram narkotika jenis sabu dan ganja.
Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna proses pengusutan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 buah plastik bening berisi Sabu seberat 0,22 gram, dan 1 buah kotak rokok yang berisi puntung rokok didalam nya berisi ganja seberat 0,20 gram, 1 unit sepeda motor dengan Nopol BH 5873 UK, dan 5 unit Hp.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H dalam kesempatannya mengatakan, dari keterangan dan pengakuan kedua tersangka bahwa mereka menggunakan dan membeli barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dan saat ini SatResnarkoba Polres Bungo telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk dilakukan penangkapan.
Atas perbuatan kedua tersangka kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun Penjara.(Red)
0 Komentar