PortalBungo.ID - Muara Bungo. Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi. S.I.K di wakili Kabagops Akp Sandy Mutaqqin Pranayudha, S.I.K.,M.H. bersama Tim terpadu penegakan protokol kesehatan Covid 19 Kabupaten Bungo, lakukan razia yustisi bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Kamis (15/7) malam. 

Razia di hadiri oleh Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bungo, Danramil 416-06/Muara Bungo Kapten Inf. Syaiful Anwar, Kanit Regiden Sat Lantas Polres Bungo Iptu Agus Ahmad Yaji, KBO Narkoba Polres Bungo Ipda M. Ramadhansyah P, S.Tr.K, Kasi Trantib Sat Pol PP Kab. Bungo Ikhwan Syam dan Anggota Polres Bungo, TNI, Sat Pol PP, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan Kab. Bungo, BPBD Kab. Bungo yang tersprin Ops Yustisi Kab. Bungo.


Razia Yustisi Covid 19 di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bungo, kegiatan tersebut guna membuat masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari paparan Covid-19.

Pantauan di lapangan, nampak beberapa masyarakat yang  masih berkeliaran dan nongkrong serta mengunjungi Café tidak memakai masker dan berkerumun.

“Kami selaku gugus tugas covid-19 kabupaten bungo akan terus setiap malam akan melakukan razia kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi Aturan yang sudah ditetapkan”, Ujar Kabagops.

Tim gabungan akan memberi sanksi kepada warga  yang masih berkeliaran dan nongkrong di Cafe - Cafe diatas pukul 21.00 Wib berupa hukuman Fisik dan akan melakukan Rapid Test Antigen serta sanksi hukuman pembinaan berupa fisik dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Sanksi ini lebih menekankan kepada masyarakat agar selalu mentaati dan mematuhi Prokes, dengan memberikan ganjaran efek jera,” tutur Kabagops.(lid)