Rapat dipimpin langsung oleh Wakil
Ketua II Jumiwan Aguza, turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bungo, Wakil
Bupati Bungo, Dandim 0416 BUTE yang mewakili, kepala OPD, serta tamu undangan
lainnya.
Wakil Ketua II Jumiwan Aguza
mengatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan
keuangan, diperiksa oleh kepala keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
"Lebih lanjut, bahwa laporan
keuangan sebagaimana yang ditetapkan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan
anggaran saldo lebih, neraca, operasi nasional, laporan harus kas, laporan
akuitas, dan lain sebagainya," jelasnya.
Setelah itu Bupati Bungo H.
Mashuri menjelaskan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh kepala BPK
perwakilan provinsi Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Bungo
tahun 2020. Hasil pemeriksaan dimaksud yakni berupa laporan hasil pemeriksaan
yang telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten Bungo dan juga pimpinan DPRD
kabupaten Bungo pada tanggal 4 Mei 2021 melalui video conference.
"Catatan penting lainnya
adalah pengelolaan aset pada pemerintah kabupaten Bungo belum memadai, ,
terhadap pemersalahan pengagaran
tersebut terlebih lagi untuk APBD tahun 2021, eksekutif dan legislatif mesti
menentukan solusi terbaik agar tidak terulang kembali sebagaimana APBD tahun
2020," jelas bupati.
Sementara itu temuan yang lainnya
bupati Bungo menegaskan kembali kepada kepala OPD agar bersungguh-sungguh
menuntaskan permasalahan ini di lingkungan kerja masing-masing, serta
berkolaborasi kepada BPKD kabupaten Bungo serta inspektorat kabupaten
Bungo, agar peroleh opini yang diterima sekarang yaitu wajar dengan
pengecualian bisa direbut.
Dalam laporan realisasi anggaran
dapat dilihat, bahwa pencapaian target pendapatan daerah sebesar Rp.79,65% dari
anggaran pendapatan sebesar Rp.1,59 triliun Rupiah, dengan realisasi sebesar Rp.1,27
triliun Rupiah. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat penurunan
realisasi pendapatan sebesar Rp.76,35 miliar Rupiah.
"Selanjutnya, apabila ditinjau dari sisi kontribusi, maka realisasi pendapatan transfer sangat dominan dengan kontribusi sebesar 85,10% kemudian disusul dengan pendapatan asli daerah sebesar 9,90%, sementara itu lain-lain pendapatan daerah kontribusi sebesar 4,99%," jelas bupati Bungo.
Melalui berbagai kebijakan yang
telah diambil oleh pemerintah daerah berupa optimalisasi pendapatan daerah
serta kebijakan pengendalian belanja daerah, maka defisit anggaran yang
tercantum dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp.25,75 miliyar Rupiah.
Dengan realisasi penerimaan
pembiayaan dikurangi dengan realisasi pengeluaran pembiayaan, maka SiLPA tahun
2020 sesuai hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Jambi adalah sebesar Rp.5,81
miliyar Rupiah, yang meliputi kas daerah sebesar Rp.257,24 juta Rupiah, kas
bendahara pengeluaran SKPD sebesar Rp.3,01 juta Rupiah, kas BLUD RSUD H. Hanafi sebesar Rp.4,98 miliar Rupiah,
kas di bendahara dana kapasitas JKN
puskesmas sebesar Rp.471,5 juta Rupiah dan kas di bendahara dana bos sebesar Rp.101,3
juta Rupiah.
"Dengan laporan arus kas
tergambar penggerakan kas masuk dan keluar saldo awal kas per 1 Januari 2020
tercatat sebesar Rp 14,30miliar,"ungkap Bupati Bungo
Penjelasan secara rinci untuk
setiap komponen laporan keuangan dapat dilihat dalam Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK) yang termuat dalam lampiran VII rancangan perda tersebut.(Lid)




0 Komentar