Tak terima, ibu korban, Anisa (32) melaporkan kasus ini ke polisi. Dia berharap, pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa itu berawal saat korban bermain di pekarangan rumah pelaku di Kalidoni, Palembang, Selasa (15/12). Korban merusak tanaman bunga milik pelaku.
Lantas, pelaku beberapa kali memukuli badan dan menampar wajah korban dengan keras. Korban pun lari namun dikejar pelaku sampai ke rumah dan kembali mengalami penganiayaan. Tindak kejahatan pelaku terekam kamera milik tetangganya. Video itu akhirnya menyebar luas dan viral di media sosial.
"Namanya juga anak kecil, tidak tahu kalau itu (bunga) berharga. Lagi pula dia tidak sengaja merusak, cuma main terus kena bunganya," ungkap Anisa saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (16/12).
Anisa menyebut pelaku dikenal sombong dan jarang bergaul di lingkungannya. Namun, dia tak menyangka wanita itu bersikap kasar terhadap anak kecil.
"Anak saya luka memar di pipi dan kening, kepalanya pusing. Dia sekarang trauma, tidak mau keluar rumah karena takut dipukuli lagi," kata dia.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim. Laporan dimasukkan dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya bisa lima tahun penjara. Saksi-saksi dan terlapor akan dimintai keterangan," ujarnya. (red)
Sumber: Merdeka
0 Komentar