PORTALBUNGO - Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker untuk memutus mata rantai covid-19, pemerintahan kabupaten Bungo kembali memberikan masker gratis kepada penguna jalan yang melintas di depan rumah dinas Bupati.

Tujuan tidak lain adalah memutus rantai covid-19 yang di mana di Kabupaten Bungo termasuk zona kuning. Meskipun sebagian masyarakat sudah sadar pentingnya menggunakan masker tetapi masih ada juga yang acuh dalam penggunaan masker. Pemda setempat terus melakukan upaya menggodok Peraturan Daerah tentang protokol kesehatan di DPRD Kabupaten Bungo.

Pemda Bungo nantinya akan berikan sanksi denda bagi pelanggar. Hal itu disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Bungo, Akhmad Bestari selepas melakukan Bakti Sosial dengan membagikan 10.000 masker secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan, dalam Peringatan Hari Kesehatan Nasional.

Bukan hanya dipusat kota Muara Bungo, pembagian masker gratis tersebut juga di bagikan ditingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo.

“Kita kembali mengingatkan, mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu memakai masker agar mencegah penularan Covid-19,” katanya, Selasa (24/11) kemarin.

Pembagian yang dilakukan, bukan dikalangan para orang tua yang kurang sadar akan kesehatan, dengan tidak memakai masker. Melainkan menyasar kepada pemuda dan anak-anak yang juga kedapatan tidak mengenakkan masker, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Akhmad Bestari selalu mengimbau, agar masyarakat bersama pemerintah sama sama saling mendukung dalam menerapkan protokol kesehatan, akan pentingnya perlindungan diri dengan menerapkan protokol kesehatan. “Harapan kita ketika Perda nanti sudah siap, akan di tingkatkan menjadi sanksi, sudah ada sanksi denda. Kita tinggal nunggu dari DPRD, sekarang sedang dibahas di DPRD,” jelas Pjs Bupati Bungo.

Dalam acara pembagian masker gratis tampak hadir kadis kesehatan dr Safruddin Matondang, Kadis Kesbangpol dan damkar Indones, Kabid serta tamu undangan lain yang ikut membagikan. (red)