PORTALBUNGO.ID, BUNGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2020, Rabu (23/09/2020).
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama gedang DPRD Kabupaten Bungo. Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza, SM.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Bungo, H. Mashuri, SP., ME, Anggota Dewan, Forkopimda, Camat, Lurah dalam Kabupatem Bungo, Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bungo, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya Bupati Bungo, H. Mashuri, SP., ME, mengatakan beberapa tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Secara garis besar yang melatar belakangi perubahan APBD diantaranya adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 yang telah dilakukan sebelumnya, maka ada beberapa postur perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Bupati Bungo juga menyampaikan pendapatan sebelum perubahan APBD sebagaimana ditetapkan dalam perda APBD tahun anggaran 2020 nomor 13 Tahun 2019 sebesar 1,843 triliun lebih berkurang sebesar 261,051 Miliar Lebih, sehingga menjadi 1,584 Triliun lebih.
x
0 Komentar