PORTAL BUNGO – Kabar gembiga bagi
para tenaga honorer terkait bantuan langsung sebesar 600 ribu rupiah yag
dijanjikan pemerintah saat ini, pasalnya tenaga honorer juga bakal keciprat
bantuan langsung tunai (BLT) Corona sebesar Rp600 ribu per bulan mulai
September-Desember 2020. Bantuan ini memang menyasar pekerja yang bergaji di
bawah Rp5 juta per bulan.
Hal ini dijelakan oleh Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, “tenaga kerja juga bakal mendapatkan
subsidi gaji Rp600 ribu. Itu lah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima
bantuan yang semula hanya 13,8 juta orang menjadi 15,7 juta orang” jelasnya.
Dikatakannya pula "Pada
awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi
15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman
pegawai pemerintah non PNS," ucap ida, Selasa (11/8/2020).
Ida pun menambahkan, meskipun
mereka bekerja di instansi pemerintahan namun tidak tergolong sebagai PNS dan
mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 sebagaimana yang diperoleh oleh pegawai
negeri sipil.
"Meskipun dia pegawai
pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS,"
jelasnya.
Mereka juga tetap akan mengikuti
persyaratan bahwa yang bisa menerima subsidi Rp600 ribu adalah pekerja yang
bergaji di bawah Rp5 juta.
"Nah Mereka juga upahnya di
bawah Rp5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi). Ini juga
akan kami berikan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang
menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," ucapnya.
Anggaran bantuan Rp600 ribu
pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun
dari semula Rp33,1 triliun.
Ada beberapa hal yang perlu
kalian perhatikan terkait dengan kebijakan BLT untuk pekerja formal dengan
besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu diantaranya:
- Pertama, pastikan diri kalian tercatat sebagai peserta di BP Jamsostek dengan mengecek ke bagian SDM di perusahaan.Tentu dengan ketentuan iuran per bulannya Rp150 ribu. Kalau di atas itu, kalian tidak berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Kalau memang tidak ingat secara pasti, cek juga berapa upah yang kalian terima per bulan, kalau di atas Rp5 juta per bulan, kalian juga tidak berhak mendapatkan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dari pemerintah tersebut. Ayojakarta belum mendapatkan informasi pasti tentang ukuran apa yang dipakai sebagai patokan; apakah gaji pokok per bulan atau take home pay yang diterima pekerja selama sebulan.
- Kedua, kalian harus memiliki rekening pribadi di bank yang masih aktif. Pasalnya, BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu, pencairannya dengan cara langsung dikirim ke rekening penerima.
- Ketiga, setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
- Keempat, data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang sudah divalidasi di BP Jamsostek akan dikirimkan ke pemerintah.
- Kelima, pemerintah akan memvalidasi ulang data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Keenam, setelah semua oke, tinggal tunggu proses pencairan BLT pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu. Caranya, ya cek rekening pribadi kalian. Oh ya, pencairan dilakukan dalam dua termin. Masing-masing pencairan BLT untuk dua bulan. Menurut rencana, pengucuran dilakukan mulai September.
Erick Thohir sebagai Ketua
Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, mengatakan
bahawa
“Program stimulus ini sedang
proses finalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada
September 2020 ini,” jelas Erick Thohir. (red)
Sumber: Detik, Kompas, Suara
0 Komentar