PORTALBUNGO.ID, BUNGO - Pemberitaan tentang pemberhentian Kaur Perencanaan Dusun Purwobakti yang juga menjabat sebagai PLT. Sekdus Dusun Purwo Bakti menjadi pertanyaan bagi masyarakat setempat, sebab pemberhentian tersebut terkesan politis dan tidak memenuhi dasar kebijakan Pemerintahan Desa yang berlaku, sementara itu Datin Rio Ds. Purwobakti baru menjabat selama kurang lebih 1 bulan saat dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut.

Kaur Perencanaan Dusun Purwo Bakti, Fajaratul Munawaroh, S.Sos sangat terkejut dengan pemecatan yang dilakukan Oleh Kepala Desa (Datin Rio) Purwo Bakti Lenny Maryani, S. AM.Kep, sebab menurut dirinya merasa telah melakukan tugas dengan baik dan tidak melakukan kesalahan yang fatal dan belum pernah mendapatkan teguran secara tertulis selama menjadi Kaur Perencanaan.


Saat dikonfirmasi media Portal Bungo, ia menjelaskan bahwa,

"Saya hanya membuat draf SK Rio tentang pengangkatan RT yang ditanda tangani oleh Rio sebelumnya, karena arsip yg dimaksud diterbitkan pada masa jabatan Rio sebelumnya, dimana saat dibutuhkan untuk lampiran laporan, salinan SK tersebut tidak ditemukan, selain itu saya juga dianggap lancang telah membuat draf SK Rio tentang pengangkatan RT terpilih tahun 2020, karena belum ada instruksi dari Rio. Padahal draf SK tersebut saya serahkan kepada Datin Rio untuk dikoreksi terlebih dahulu, selain itu jika tidak ditanda tangani oleh Rio maka draf tersebut tidak berlaku." jelasnya. 


Ditambahkannya pula "yang membuat saya terkejut, saya disodorkan surat pengunduran diri yang telah ditempel materai 6000, dan meminta saya untuk menandatanganinya. Dan saya lebih terkejut lagi ketika menerima Surat Keputusan pemberhentian tanpa melalui SP1, SP2 dan SP3 terlebih dahulu, saya sangat kecewa dengan keputusan ini, padahal BPD dan pihak Kecamatan sudah membuatkan surat penangguhan agar saya tidak dipecat dan dapat aktif kembali namun diabaikan oleh Datin Rio" tambahnya.


Sementara itu ditempat yang berbeda Datin Rio Ds. Purwo Bakti menerangkan bahwa.

"Saya merasa telah membuat keputusan sebagai pimpinan Desa dan harus mempunyai prinsip, sebab saya melihat tidak ada itikad baik dari Saudara Fajaratul, saya membuat keputusan pemecatan berdasarkan atas Undang-undang Pasal 51 No. 6 tahun 2014 tentang desa huruf b dan c, yaitu telah melakukan pekerjaan yang prinsipil yang menjadi kewenangan Rio" ujarnya.


Ketika dikonfirmasi masalah jika dirinya baru menjabat sekitar 1 bulan dan seharusnya berhati-hati dalam mengambil kebijakan, Datin Rio Ds. Purwo Bakti menjelaskan bahwa dirinya mempunyai prinsip dan apa yang sudah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali apapun resiko nya.

Sementara itu salah satu anggota BPD juga menyayangkan sikap atau kebijakan yang dibuat oleh Datin Rio Ds. Purwo Bakti, sebab menurutnya keputusan ini terkesan emosional dan syarat akan kepentingan, dikatakannya, wajar jika manusia salah atau khilaf dalam administrasi namun bukan kesalahan fatal seperti korupsi dana desa, pembunuhan, asusila, membuat keributan dan sejenisnya, beliau pun menyampaikan bahwa kekeliruan semacam itu harusnya tidak dengan kebijakan pemberhentian seperti ini. (red)