Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada (15/6) sekira pukul 21 WIB. Yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Bripka Ade Chandra.

Diketahui pelaku tersebut berinisial H yang berusia 40 tahun warga Dusun Pendukun, Kecamatan Tanah Tumbuh.

Kejadian berawal berasal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dekat perkebunan warga yang berada di Dusun Peranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian di tempat kejadian pada 15 Juni, sekira pukul 21 WIB. Saat di TKP, Tim Satresnarkoba melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Saat hendak diamankan kedua pelaku tersebut mencoba untuk melarikan diri namun Tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu dari mereka, setelah berhasil diamankan selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi kertas nota warna kuning dan di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening dan di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,34 (empat koma tiga puluh empat) gram.

Lebih lanjut Tim juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit spm Honda Vario warna putih lengkap dengan kunci, 1 (satu) buah tas senjata berwarna loreng, senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 11 (sebelas) butir amunisi aktif, 1 (satu) unit kotak amunisi pindad merk MU5-TJ serta 9 (sembilan butir) selongsong.

Setelah penggeledahan tersebut Tim Opsnal kemudian membawa pelaku ke Mapolres Bungo, dan dikenai hukuman Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda satu milyar rupiah.(NV)