Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang
Iptu Torang Tua Munthe, SH., MH beserta anggota, berhasil menangkap kasus DPO
dugaan tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika
golongan 1, pada Selasa (9/6).
Pelaku yang diamankan tersebut
berinisial SH dan berlokasi di Dusun Sekar Mengkuang (SP 6) RT 16.
Kronologis kejadian saat Polsek
Limbur mendapat informasi bahwa sedang ada transaksi jual beli narkoba berjenis
sabu dirumah SH (pelaku). Setelah mendapati kabar tersebut, Kapolsek beserta
anggota, segera melakukan pengecekan di TKP.
Saat tiba dilokasi, Tim Polsek
Limbur langsung menggeledah rumah pelaku dan menememukan sebuah plastik putih diselipan
papan dinding rumah yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, disaat bersamaan
disaksikannya pula oleh istrinya, sementara si pelaku sedang tidak berada
dirumah.
Setelah penggeledahan selesai, Tim Polsek Limbur berhasil
mengamankan barang bukti yang disita. Yakni terdapat 4 (empat) klip plastik yang
diduga berisikan narkoba jenis sabu, 1(satu) buah dompet warna biru, 2 (buah)
pirex yang terbuat dari kaca, 1 (satu) plastik klip bekas pakai, 1 (satu)
plastik klip kosong dan 3 (tiga) korek api gas.
Atas tindakan tersebut pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI
nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun
penjara dan denda maksimal 8 milyar rupiah.(A2)
0 Komentar