Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang Iptu Torang Tua Munthe, SH., MH beserta anggota, berhasil menangkap kasus DPO dugaan tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan 1, pada Selasa (9/6).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial SH dan berlokasi di Dusun Sekar Mengkuang (SP 6) RT 16.

Kronologis kejadian saat Polsek Limbur mendapat informasi bahwa sedang ada transaksi jual beli narkoba berjenis sabu dirumah SH (pelaku). Setelah mendapati kabar tersebut, Kapolsek beserta anggota, segera melakukan pengecekan di TKP.

Saat tiba dilokasi, Tim Polsek Limbur langsung menggeledah rumah pelaku dan menememukan sebuah plastik putih diselipan papan dinding rumah yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, disaat bersamaan disaksikannya pula oleh istrinya, sementara si pelaku sedang tidak berada dirumah.

Setelah penggeledahan selesai, Tim Polsek Limbur berhasil mengamankan barang bukti yang disita. Yakni terdapat 4 (empat) klip plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 1(satu) buah dompet warna biru, 2 (buah) pirex yang terbuat dari kaca, 1 (satu) plastik klip bekas pakai, 1 (satu) plastik klip kosong dan 3 (tiga) korek api gas.

Atas tindakan tersebut pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan denda maksimal 8 milyar rupiah.(A2)