Penertiban dan penindakan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo pada Kamis (11/06/20) sekira pukul 09.00 WIB.

Timsus Pemberantasan PETI Polres Bungo yang dipimpin oleh Kanit Tipidter dan KBO Sat Intelkam, serta terdiri dari unit Tipidter, unit Jatanras dan Sat Intelkam, dibantu pula oleh KPHP unit 2 & 3 Dinas Kehutanan Kab. Bungo.

Pukul 08.00 WIB, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan titik lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kemudian sekira pukul 10.00 WIB, tim menemukan titik koordinat lokasi aktivitas PETI.

Selanjutnya ketua tim memberikan arahan untuk menentukan lokasi penertiban dan penindakan, kemudian tim langsung berangkat menuju lokasi. Dalam perjalanan menuju lokasi tim kesulitan dikarenakan kondisi jalanan yang berbukit dan rusak,  namun akhirnya tim memutuskan untuk melanjutkan dengan berjalan kaki.

Sekira jam 13.30 WIB tim sampai ke lokasi, aktivitas PETI yang berada pada titik koordinat 1°49'04.2"S 101°54'58'0 E masih terdengar suara alat berat yang masih bekerja.

Pada saat tim menyebrangi sungai dan mendekati suara alat berat yang diduga aktivitas PETI, salah satu diduga pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung melarikan diri dan tidak lama kemudian suara alat berat pun tidak terdengar lagi.

Ketika sampai tim menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi Zaxis 210 berwarna orange. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk PETI tersebut,  kemudian tim mengamankan barang bukti dan melaporkannya ke Polres Bungo.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ialah, 1 (satu) unit alat computer excavator, 1 (satu) unit alat kotak berwarna hitam yang di perkirakan GPS, 1 (satu) unit monitor alat berat dan 1 (satu)  unit sepeda motor Honda Revo vit warna hitam.(TM)