Sebidang tanah perkebunan yang
kini sudah beralih fungsi menjadi sebuah tempat wisata dengan nama Semagi
Waterpark, ternyata mengantongi surat-surat dan dokumen yang sah secara hukum
dan bukan merupakan tanah sengketa seperti yang dilansir dari pemberitaan salah
satu media pada tanggal 13 Desember yang lalu.
Hal ini dinyatakan secara resmi
oleh Armiyadi selaku penjual yang merupakan ahli waris dari ibu kandungnya Hj.
Arnelis binti Saurin saat melakukan jumpa pers bersama awak media yang
bertempat di Rumah Makan Sederhana pada Rabu (10/06) sekira pukul 20:00 malam
WIB.
Armiyadi yang didampingi ibu
kandung nya Hj. Arnelis binti Saurin menjelaskan secara rinci dan dibuktikan
dengan semua dokumen yang dimilikinya yang sah secara hukum.
Dalam pernyataannya, Armiyadi
mengatakan bahwa lahan perkebunan yang dijual kepada Abdul Syukur, S.Ag,
bukanlah merupakan tanah sengketa seperti yang sedang hangat diberitakan.
Armiyadi menjelaskan, Berdasarkan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Hj. Roslaini binti Syakur di depan
Notaris Ahmad Yani, SH yang juga dihadiri oleh beberapa saksi dari pihak
keluarganya bernama Abdul Syakur, S.Ag, Albet Man dan Fadhilah sebagai saksi
pada tanggal 27 September 2009, tertulis bahwa Hj. Roslaini binti Syakur Dengan
ini menyatakkan bahwa tanah yang telah dijual oleh ARMIYADI dengan luas 10.013
m2, ARMIYADI dengan luas 45.000 m2 dan NURMAN dengan luas
29.973 m2, terletak di Des Sungai Mengkuang, Kec. Rimbo Tengah,
Kabupaten Bungo, yang Turut menerima uang sejumlah Rp. 190.000 000 (seratus
sembilan puluh juta rupiah) dari pembeli tanah tersebut.
Dengan terjadinya penjualan tanah
tanah tersebut, maka Hj. Roslaini binti Saurin dan para ahli waris lainnya
tidak akan menuntut stas penjualan tanah tersebut dan mencabut atas pemblokiran
surat-surat tanah tersebut yang telah dikirim kepada Kantor Kelurahan Setempat,
Kantor Kecamatan, Kantor Polisi, Kantor Petanahan Kabupaten Bungo, Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo dan instansi lain yang terkait.
Dalam surat pernyataan tersebut,
Hj. Roslaini binti Saurin beserta anak-anaknya selaku saksi juga berjanji tidak
akan menuntut atas penjualan tanah tersebut dikemudian hari dan juga berjanji
turut membantu dalam permohonan Sertifikat Tanah Hak Milik ke atas nama
pembeli, menandatangani berita acara pengukuran, menunjuk batas tanah dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan dikemudian hari.
Armiyadi juga menambahkan bahwa
uang sejumlah Rp. 190.000.000,- ( seratus sembilan puluh juta rupiah ) sudah
diterima dengan cukup oleh Hj. Roslaini binti Saurin yang diserahkan langsung
oleh Abdul Syakur, S.Ag disaksikan oleh para saksi yang hadir sesuai dengan
Berita Acara Pembayaran yang ditanda tangani oleh Hj. Roslaini binti Saurin
selaku penerima uang di hadapan Notaris Ahmad Yani, SH pada hari Rabu Tanggal
09 September 2009 dengan nomor surat 167/2009.
Armiyadi juga menegaskan bahwa
orang tuanya Hj. Arnelis binti Saurin bukanlah sebagai Tergugat melainkan
selaku Penggugat dan meminta agar pihak keluarga dari Hj. Roslaini binti Saurin
termasuk anaknya Fadilah dan yang lainnya untuk tidak menyebarkan berita-berita
seperti sebelumnya karena ini sangatlah merugikan pihak keluarga besar Hj.
Arnelis binti Saurin karena sudah jelas bahwa Hj. Roslaini binti Saurin telah
terima uang dan berjanji akan membantu proses penerbitan sertifikat yang
dibuktikan dengan telah terbitnya SHM atas nama Abdul Syakur, S.Ag No. 1438 dengan luas tanah 79.417 m dan SHM
No. 1439 dengan luas tanah 38.683 m atas nama Abdul Syakur, S.Ag.
”jadi perlu kami tegaskan lagi,
tidak ada permasalahan dalam jual beli tanah ini, dan lahan perkebunan yang
kini jadi objek wisata Semagi Waterpark itu bukanlah merupakan tanah sengketa
karena keluarga besar Hj. Roslaini binti Saurin sudah menerima uang dari hasil
jual beli tanah tersebut dan itu disaksikan oleh anak-anaknya dihadapan notaris
Ahmad Yani, SH pada hari Rabu tanggal 09 September 2009. Maka dari itu kami
kepada keluarga besar Hj. Roslaini termasuk Fadilah selaku penggugat untuk
dapat menahan diri dan tidak memberitakan hal-hal yang menyudutkan dan dapat
merugikan berbagai pihak terkait permasalahan lahan tersebut.” Ujarnya
Armiyadi juga secara tegas
mengatakan, apabila masih ada pemberitaan perihal lahan tersebut, pihaknya akan
melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku karena sudah merasa dirugikan.
Tutup Armiyadi selaku ahli waris yang sah dari orang tua nya Hj. Arnelis bintiti Saurin.(A2)
0 Komentar