Dua orang laki-laki berinisial W (30) dan M (26) diamankan karena diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1  jenis ganja kering pada Kamis (25/06) yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.

Sebelumnya telah diamanakan satu orang laki-laki yang dikenal sebagai Ijong, dari keterangan laki-laki tersebut daun ganja yang dia miliki diperoleh dari seseorang laki-laki yang berada di sebuah rumah kontrakkan di Kec. Rimbo Tengah. Mendapati informasi dari laki-laki tersebut Tim Opsnal  segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud

Saat sampai di rumah kontrakan, tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki kemudian Tim Opsnal pun langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT.

Setelah penggeledahan selesai, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Flambee yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat, 1 (satu) kantong plastik warna bening yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat, 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 15 (lima belas) paket warna hitam yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 1500 gram, 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda astrea warna hitam dengan nopol BH 4487 KF.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 111 ayat ( 2 )   UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.(TM)