Telah di amankan satu orang laki-laki bernama Ijong (31) di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis daun ganja kering pada Kamis (25/06).
Sekira pukul 16:00 WIB telah diamankan satu orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di jalan menuju perumahan Maidina, Kec. Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan, dan sekira pukul 16:00 wib tim opsnal melihat dua laki-laki orang yang mencurigakan lalu tim opsnal langsung mendekati orang tersebut dan mengamankannya namun salah satu dari mereka berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, kemudian 2 (dua) buah paket plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 3 (tiga) paket kertas koran yang berisi daun ganja kering dan keterangan dari tersangka yang diamankan, bahwa masih ada menyimpan paket daun ganja di rumah orang tua nya di yang bertempat di Kel. Cadika.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah orang tua nya yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dan tim opsnal berhasil menemukan 30 (tiga puluh) paket kertas yang berisi daun ganja kering di temukan di dalam kantong plastik warna hitam di dalam kamar laki-laki tersebut.
Setelah semua barang bukti di temukan tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan ialah 1 (satu) buah celana trening panjang warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 2 (dua) buah paket plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 3(tiga) paket kertas Koran yang berisi daun ganja kering. 1 (satu) unit handpone Realme warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BH 6115 KZ, serta 30(tiga puluh) paket kertas yang berisi daun ganja kering dengan sementara 100 gram.
Atas tindakan tersebut pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TM)



0 Komentar