PORTALBUNGO.ID, BUNGO - Bupati Bungo menghadiri Upacara Apel deklarasi Anti pertambangan
emas tanpa izin ( PETI ) di Kabupaten Bungo pada hari Jum'at (12/06/20) yang bertempat di arena MTQ baru
Kabupaten Bungo.
Dalam kesempatan ini bertindak sebagai inspektur upacara Bupati Bungo H. Mashuri SP, ME, dan dihadiri oleh Wabup Bungo, Kapolres, Kejari, Dandim 0416/Bute, Sekretaris daerah
Kabupaten Bungo, Koordinator FPHB, Camat, Lurah, Datuk Rio, Kapolsek, Danramil, Lembaga Adat, dan pihak lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembacaan
deklarasi anti Peti oleh Forum Peduli Hijau Bungo (FPHB) H. Hasan Ibrahim, S.
Pd.I. yang berisi tentang:
- Menolak dengan tegas kegiatan peti yang menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.
- Tidak memberikan perlindungan dan pembiaran terhadap kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.
- Mengutuk segala bentuk prilaku kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah Kabupaten Bungo.
- Kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya harus dihancurkan dan dimusnahkan diwilayah kabupaten Bungo.
- Bertekad menjadikan wilayah Kabupaten Bungo sebagai negri yang bersih tanpa kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya.
- Akan menindak dan memproses secara hukum yang berlaku di kesatuan republik Indonesia (NKRI) bagi yang terlibat kegiatan peti menggunakan alat berat dan mesin lainnya di wilayah kabupaten Bungo.
Kemudian Bupati Bungo dalam sambutannya menyampaikan,
"Pelaksanaan apel deklarasi
anti peti dengan menggunakan alat berat dan sejenis mesin sejenisnya ini adalah
upaya kita untuk mencegah dan melawan tindak penambangan emas secara ilegal
dengan menggunakan alat berat dan mesin yang merugikan khususnya lingkungan
kita faktor lingkungan hidup kita menjadi masalah sosial yang perlu mendapat
pengawasan intensif dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan
menggunakan alat berat dan mesin sejenis lainnya,” Ujar Mashuri.
Ditambahkannya pula,
"Pertambangan telah menjadi
suatu bentuk usaha yang sudah ada sejak lama yang dikelola secara mandiri
dengan alat sederhana yang diselenggarakan oleh komunitas masyarakat mandiri
dan telah berkembang jauh sebelum Republik ini ada namun seiring perkembangan
zaman banyak komunitas dan seorang melakukan penambangan emas dengan
menggunakan alat-alat berat dan mesin serta cairan kimia yang berbahaya yang
dapat merobek ke dalam sungai maupun tanah sehingga dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan yang sangat parah dengan pelapukan,” Tutup nya.
Upacara dilanjutkan dengan
penandatanganan anti PETI di spanduk yang telah disediakan yang dimulai dari
Bupati dan seluruh jajaran yang hadir. (NV)




0 Komentar