Portalbungo.id, Bungo - Press Release, Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus jaringan lahgun peredaran gelap Narkoba jenis Sabu (jaringan aceh) dengan tersangka penyalahgunaaan narkotika Dua pelaku yang berinisial N (34), B (37) berasal dari provinnsi aceh berhasil diamankan.  Jum’at (22/05/20)

Narkotika jenis sabu seberat 800 Gram ini berhasil diamankan di simpang 4 dusun rantau ikil, Kecamatan Jujuhan pagi kemarin sekitar  pukul,07.00 WIB

Menurut keterangan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, 

"Selama lebih kurang 1 bulan penuh pihak satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 1,4 Kg dalam kurun waktu satu bulan, yang mana beberapa hari yang lalu kita berhasil mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 600 Gram, dan hari ini kita berhasil mengungkap dengan kasus yang sama yakni narkotika jenis sabu seberat 800 Gram,"Ujar AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.Ik.

"Pihak satresnarkoba terus meluncur ke TKP, tidak lama menunggu target, pihak satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1kg, yang mana 2 Gram sudah mereka jual,"tutup Kapolres Bungo.


Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 helai kain sarung, satu helai kantong plastik hitam, 1 unit handphone Samsung lipat warna putih, 1 plastik bening besaryang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Toyota avanza warna putih dengan nopol BK 1231 IW beserta STNK, 1 unit handpone xiaomi warrna gold, dan berat sementara 800 gram.

Pelaku terjerat pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun ,  paling lama 20 tahun  dan denda (1 milyar rupiah) (nofa)