PortalBungo.ID, Jambi - MUI telah mengeluarkan fatwa untuk menunaikan ibadah sholat Ied di rumah bagi daerah dengan kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Pada pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M, masyarakat diimbau untuk mengerjakan salat ied di rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri tanpa khutbah dan jika berjamaah disunahkan dengan kutbah.
Hal itu sesuai Maklumat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M. MUI Jambi mengeluarkan imbauan salat Idul Fitri di rumah sehubungan dengan penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah. Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah. Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut panduan pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala
Artinya:
Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.
Berikut panduan pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
2. Membaca Doa Iftitah.
3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.
Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.
4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.
5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.
6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.
Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.
7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.
8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri.
Tata Cara Pelaksanaan Kutbah Idul Fitri
Kutbah yang dilaksanakan untuk salat Idul Fitri ada dua
Kutbah Pertama
- Membaca takbir 9x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya.
Kutbah Kedua
- Membaca takbir 7x.
- Membaca tahmid: Alhamdulillah.
- Membaca shalawat Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad.
- Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah).
- Membaca ayat Al-Quran semampunya
- Membaca doa untuk umat islam (sebisanya).
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis, ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Ied di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Ied dilakukan sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat Ied bersama imam, untuk dia salat sendiri."
Selanjutnya dalam mazhab Syafi'i dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab di jilid 5 halaman 19:
تُسَنُّ صَلَاةُ الْعِيدِ جَمَاعَةً وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ فَلَوْ صَلَّاهَا الْمُنْفَرِدُ فَالْمَذْهَبُ صِحَّتُهَا
"Disunahkan melaksanakan salat Ied secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadis-hadis yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah."
Selain pandangan tersebut, ada pandangan kedua mengenai hukum melakukan salat Ied di rumah.
Dalam mazab Hanbali dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
"Salat Ied secara sendiri hukumnya adalah opsional. Kalau mau salat sendiri maka ia salat, jika mau berjamaah maka boleh."
Jadi kesimpulannya, dalam ketiga mazhab tersebut berpendapat diperbolehkan untuk melakukan salat Ied sendiri di rumah.
Sumber: MUI
Editor: Redaksi
0 Komentar