PortalBungo.ID, Bungo - Pada hari Jum'at (22/05/20) Jam 15.00 WIB Satreskrim Polres Bungo dan Anggota Polsek Pelepat Polres Bungo mendapatkan laporan tentang dugaan Tindak Pidana Minerba Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009.
Pada hari Jum'at 22 Mei 2020 sekira pukul 13.30 Polsek Pelepat mendapatkan informasi dari Sat Reskrim Polres Merangin untuk dapat membantu memberhentikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna merah yang diduga membawa mineral emas illegal.
Selanjutnya Kapolsek Pelepat AKP Suhendry berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Hendra W Manurung guna melakukan penangkapan. selanjutnya Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan setelah di hentikan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan plastik bening di dalam kantong baju pengemudi yang mengaku bernama Saipul (39) yang beralamat di Ds Tanjung Ilir Kec. Tabir Kab. Merangin.
Dari penangkapan tersebut didapati 2 keping logam mineral emas. Untuk selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Bungo untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yag berhasil diamankan Satreskrim Polres Bungo diantaranya:
1. 1( satu) Unit Mobil Honda HRV BH 1044 UW Warna Merah beserta STNK Asli & kunci kontak
2. 1 unit handpone samsung lipat
3. 2 (dua) keping logam emas
(Red)
0 Komentar