Portalbungo-bungo,  Pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2020 Pukul 23.00 Wib Telah Terjadi Tindak Pidana PENCURIAN/PENJAMBRETAN, Kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekira Jam 22.45 Wib korban balik dari tempat kerja di Alfamart Simpang BTN Ds. Manggis
dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat sendirian setibanya di Simpang Bambu Kuning Pasar Bawah Tas korban ditarik dari belakang oleh seorang laki-laki yang mengendarai Spm Nmax warna hitam yang bernama yahya (22) akibat kejadian tersebut korban mengalami
kehilangan/ kerugian 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy A 20 dengan No. IMEI 1 : 357463/10/334968/3
dan IMEI 2 : 357464/10/334968/1, Kartu ATM Bank BCA, uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan peralatan mac up, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000 000 (tiga juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk di proses lebih lanjut.
Korban tersebut bernama yunita 22 tahun,  dan sonia 21 tahun, Dan selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 20 Februari 2020 Sekira pukul 23.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan kekersan atau perampasan berawal pada saat pelapor pulang keria dari Alfamart Sri Soedewi Simpang Puk dengan menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya dirumah potong hewan Punti Luhur korban dipepet 2(dua) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max Warna Hitam Tanpa Nopol dan langsung mengambil tas Ransel yang berada di belakang saya yang berisikan uang sejumlah Rp. 1.062.000(satu juta enam puluh dua ribu rupiah), ATM Bank BCA, 1 (satu) Unit Handphone OPPO A5S warna Biru dengan No Imei 1:864377043729596 dan imei 2 :: 864377043729588 dan korban hampir tejatuh kemudian pelaku langsung pergi menuju arah kepasar oleh kaerna itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.162.000(tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang ada nya tindak pidana PENCURIAN/JAMBRET anggota Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang bernama yahya (22) tahun sedang berada di Pasar Bawah setelah pelaku di ketahui tim jatanras satreskrim polres bungo langsung menuju TKP setelah sampai di TKP tim jatanras satreskrim polres bungo langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan ke ruangan satreskrim polres bungo guna penyidikkan lebih lanjut.

Pelaku berhasil di amankan di Jl.Kemang Rt.14 Rw.05 Kel.Sei Pinang Kec.Bungo Dani Kab.Bungo, Depan Kamar Potong Hewan Kec.Bungo Dani Kabupaten Bungo.

Barang bukti yang telah diamankan, 1 (satu) Unit Hp Oppo A5S warna Biru, 1 (satu) Unit Hp Samsung A20 warna merah*
(nova).